Berdaulat.id – Dijebloskannya kembali Habib Bahar Bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor membuat kuasa hukumnya segera mengambil tindakan cepat.
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar menegaskan bahwa pihaknya bakal melayangkan surat ke Komisi III III DPR RI.
Menurut dia, dalam surat tersebut berisikan perihal keberatan dan memprotes terhadap pembatalan asimilasi yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Menkumham).
Ia memandang, alasan dijebloskannya Habib karena tak mematuhi kebijakan PSBB ditengah pandemi Covid-19 sangat tidak masuk akal, dan penahanan itu terkesan dipaksakan.
“Pembatalan asimilasi ini yang nuansanya sangat subjektif dan terkesan ada like and dislike dan mengandung dugaan untuk anti kritik dari pemerintah dan ini sangat berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi di Republik Indonesia,” ucapnya Selasa malam (19/5/20).
Oleh karenanya, Yanuar berharap nantinya komisi III DPR RI bisa melihat kasus dijebloskannya kembali Habib Bahar dari sudut pandang yang obyektif.[ark]