Minggu, Februari 9, 2025
BerandaNasionalNatalius Pigai Salahkan Luhut Atas Kematian ABK WNI di China

Natalius Pigai Salahkan Luhut Atas Kematian ABK WNI di China

Berdaulat.id – Aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kematian ABK warga negara Indonesia (WNI) di Kapal China adalah merupakan tanggung jawab Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Hampir semua aturan-aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja, tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggung jawab Menko Maritim,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/20).

“Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan, bahkan tidak diperhatikan,” tambahnya.

Natalius Pigai menjelaskan, secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya.

  1. Sejak 1961 Indonesia menjadi Anggota International Maritim Organisations (IMO)
  2. International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS)
  3. The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW
  4. Maritime Labour Convention (MLC) 2006.

Untuk Indonesia, kata Pigai, Pemerintah RI sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU nomor 15 tahun 2016.

“Berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program Poros Maritim Dunia-nya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlindungan pelaut,” terang Natalius Pigai.

Pigai menilai, upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai Negara Bendera maupun sebagai Negara Pelabuhan.

“Upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri.

Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019,” ujarnya.

“Oleh karena itu, saya mengecam Menko Maritim yang tidak peduli dengan keselamatan Pelaut (seafarer). Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China,” pungkasnya. (Hdr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments