Minggu, April 20, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedPilkada Digelar 9 Desember 2020, Puskapkum: Dipaksakan dan Ceroboh

Pilkada Digelar 9 Desember 2020, Puskapkum: Dipaksakan dan Ceroboh

Berdaulat.id – Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan menilai kesepakatan DPR, Pemerintah, KPU dan penyelenggara pemilu menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 cenderung dipaksakan dan ceroboh.

“Apa parameter untuk menentukan pilkada digelar pada 9 Desember 2020? Apa yang menjadi basis pemerintah dan DPR bahwa tanggal 9 Desember 2020 situasi darurat kesehatan telah pulih imbas Covid-19,” kata Indra di Jakarta, Rabu (15/4/20).

Menurut dia, persoalan elementer akan terjadi dengan pemaksaan pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Salah satunya adalah masalah anggaran Pilkada yang dalam kesepakatan sebelumnya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Dari sisi waktu pembahasan anggaran di daerah dan di pusat akan jadi masalah jika pilkada dilaksanakan di akhir tahun,” sambung dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.

Dia mengatakan, pilihan waktu pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 akan memberi dampak dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Menurut dia, materi muatan Perppu agar tidak mencantumkan secara spesifik pelaksanaan pilkada.

“Berhubung tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid-19 selesai, baiknya di Perppu tidak perlu disebutkan tentang kapan pelaksanaan pilkadanya,” kata Indra. (Hdr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments