Berdaulat.id – Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) menolak keras diberlakukannya Perppu No 1 Tahun 2020 tentang penanggulangan wabah virus corona menjadi Undang-Undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PN MPBI Darmayanto mengatakan, semua kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan bahaya virus corona harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.
Pasalnya, penangulangan wabah virus corona memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Perumusan aturan dan kebijakan untuk menanggulangi bahaya Covid-19 tidak boleh menimbulkan benturan Otoritas baik antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antar sesama aparat dan institusi pemerintahan di setiap tingkatan,” kata Darmayanto saat membacakan Pernyataan Sikap PN MPBI di Resto Pempekita, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/20).
Darmayanto mengatakan, menurut PN MPBI, UU 36/2014 tentang Kesehatan dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah cukup menjadi payung hukum untuk menanggulangi wabah virus corona.
Karenanya, kata dia, dengan adanya dua UU tersebut pemerintah tidak membutuhkan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut.
“Atas dasar itu, PN MPBI secara tegas menolak diberlakukannya Perppu 1/2020 dan adalah cukup arif dan bijak bila Presiden Jokowi menunjukkan sikap kenegarawannya untuk mencabut dan membatalkan pemberlakuan Perppu 1/2020 yang telah disahkan oleh teman-teman DPR RI pada rapat paripurna kemarin,” tegasnya
Hadir dalam pernyataan sikap ini Koordinator Presidium PN MPBI, Hatta Taliwang, Sekjen PN MPBI Darmayanto dan pengurus lainnya yakni M.S Kaban, Max Sopacua, Gunawan Adji, Zulkifli, Amir Hamzah, Nuraini Bunyamin dan sejumlah aktivis lainnya. []