Senin, Januari 20, 2025
BerandaNasionalPolemik TKA China, Demokrat Curiga Ada Kekuatan Besar yang Intervensi Menaker

Polemik TKA China, Demokrat Curiga Ada Kekuatan Besar yang Intervensi Menaker

Berdaulat.id – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Bambang Purwanto mengaku heran tenaga kerja asing (TKA) China bisa dengan mudah masuk di wilayah Indonesia. Padahal saat ini banyak tenaga kerja Indonesia yang di-PHK serta dirumahkan akibat dampak wabah Covid-19.

Bambang mengatakan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 42 sampai pasal 46 pada UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sangat jelas bahwa TKA harus memenuhi syarat yang cukup ketat mulai dari izin dan penggunaan TKA dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

“Mencermati dari pasal – pasal UU dimaksud, sangat jelas bahwa kewenangan atau kunci masuknya TKA ada di tangan Menteri Tenaga Kerja sesuai amanat UU sebagai dasar pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (4/5/20) malam.

“Akan tetapi kenapa saat ini begitu mudah TKA Cina masuk kerja di Indonesia, antara lain di Konawe, Morowali dan Ketapang? Sementara tenaga kerja kita banyak yang PHK, juga belum memperoleh pekerjaan,” sambungnya.

Bambang menjelaskan, munculnya polemik tentang TKA menggugah nurani untuk kembali mencermati regulasi sebagaimana dijelaskan dalam UU. Cukup jelas bagaimana tata cara ataupun aturan main sebagai dasar pelaksanaan dalam mengemban tanggung jawab urusan TKA.

“Atas dasar ketentuan dimaksud tentunya tidak berlebihan manakala diduga Menteri Tenaga Kerja (Menaker) beserta jajaranya yang bertanggung jawab di bidang TKA kurang taat terhadap amanat UU atau ada kekuatan yang sangat besar mempengaruhi kewenangan Menteri,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, yang diharapkan Pemerintah dengan menarik investor masuk ke wilayah Indonesia adalah dapat membuka peluang kesempatan kerja yang cukup banyak sebagai solusi terhadap banyaknya pengangguran di negara ini.

Akan tetapi manakala para Investor yang datang juga membawa tenaga kerja dari negara asalnya juga sebagai solusi tenaga kerja mereka seperti yang diduga terjadi di Morowali maupun di Ketapang, sehingga menutup peluang kesempatan kerja bagi tenaga kerja kita.

“Walaupun sesuai amanat UU Ketenagakerjaan telah secara tegas dan detail mengenai penggunaan TKA, serta proteksi terhadap tenaga kerja WNI, itu pun masih bisa diterabas,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengatakan, setelah mencermati UU tentang Ketenagakerjaan dan melihat fakta dilapangan tentang TKA, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dari pemerintah lemah.

“Di sinilah peran DPR RI dengan fungsi pengawasan mengambil peran. Ketika tidak sesuai dengan regulasi sebagai dasar pelaksanaan tugas terkait dengan TKA maka harus di hentikan, sehingga tidak membuat gaduh serta kecemburuan tenaga kerja kita yang banyak PHK serta belum mendapat kesempatan kerja,” pungkasnya. (Hdr)


RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments