Kamis, Juni 12, 2025
No menu items!
BerandaNasionalPolisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Muara Angke, Empat Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Muara Angke, Empat Tersangka Ditangkap

Luwuk.today, Jakarta Utara – Jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam operasi selama sepekan, polisi mengamankan empat tersangka, yaitu MN (20), BD (33), SK (34), dan OY (23), pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya pencurian sepeda motor di area parkir Resto Apung, Kelurahan Pluit, Penjaringan. “Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, kami mengidentifikasi kelompok pelaku, sebagian berasal dari luar daerah, termasuk Serang, Banten,” ujarnya.

Pada 25 April 2025, polisi menangkap BD di Serang, Banten. Dari tangan BD, disita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci letter T, dan satu handphone merek Infinix. BD mengaku beraksi bersama SK, yang kemudian ditangkap di Muara Angke pada hari yang sama.

Kemudian, pada 29 April 2025 pukul 04.00 WIB, tersangka OY ditangkap di Jalan Krapu 1, Muara Angke, saat membawa motor hasil curian. OY sempat melawan petugas dengan sebilah golok dan melukai warga yang membantu penangkapan. Polisi menyita lima mata kunci, satu kunci letter T, satu handphone, dan senjata tajam jenis golok dari OY.

Tersangka MN ditangkap pada 8 April 2025 di TPI Muara Angke. Ia menggunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Tanah Pasir, lalu mencuri motor saat korban lengah membeli rokok. MN mengaku menjual motor curian seharga Rp2,5 juta di pasar darurat Kapuk, Jakarta Utara.

Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor, dengan waktu kejahatan mayoritas dilakukan pada malam hari. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit sepeda motor, kunci-kunci modifikasi, handphone, dan senjata tajam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain berinisial AF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang diberikan. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum dan tidak meninggalkan kunci di motor.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments