Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaBerita UtamaPolitisi PDIP: Tenaga Kerja China di Sultra Harus Dikarantina dan Dipulangkan

Politisi PDIP: Tenaga Kerja China di Sultra Harus Dikarantina dan Dipulangkan

Berdaulat.idAnggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen, turut angkat bicara terkait ramainya penolakan kehadiran 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, tidak hanya masyarakat biasa, para pejabat daerah juga ikut menolak 500 orang TKA asal China ini akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel yang ada di Sultra, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

Padahal, saat ini fokus pemerintah sedang ingin memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Menurut Gus Nabil, sapaan akrab Muchamad Nabil Haroen, rencana kedatangan 500 tenaga kerja dari Tiongkok tersebut seharusnya ditunda.

“Mereka yang sudah sampai Sultra selayaknya dikarantina dan dipulangkan kembali, demi alasan kesehatan dan keamanan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (01/5/2020).

Ia melihat, seharusnya pemerintah bisa menangguhkan kebijakan ini, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian tenaga kerja dan instansi terkait, harus menyelediki kasus ini dengan komprehensif. Apakah ada unsur kesengajaan, atau ada mekanisme yang lain, sehingga WNA dari Tiongkok bisa masuk, ketika pemerintah menerapkan kebijakan menutup bandara-bandara dan perbatasan demi pencegahan Covid-19. Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum,” tegasnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini juga meminta, agar Pemerintah mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing, di tengah masa pandemi dan pasca Covid-19.

“Ada jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan. Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada, justru dinikmati warga asing. Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerjasama,” pungkasnya.[ark]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments