Rabu, Juni 18, 2025
No menu items!
BerandaNasionalPutusan MK: 18 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang dalam Sengketa Pilkada 2024

Putusan MK: 18 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang dalam Sengketa Pilkada 2024

Berdaulat.id, Jakarta, 25 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang diajukan oleh berbagai pasangan calon. Dari putusan yang dibacakan, sebanyak 18 daerah di Indonesia harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rentang waktu yang ditentukan.

Putusan ini melibatkan berbagai alasan, mulai dari diskualifikasi calon karena status mantan narapidana, pelanggaran berat yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, hingga ketidakvalidan dokumen persyaratan calon.

Daftar Daerah yang Wajib Menggelar PSU:

Diskualifikasi Calon dan PSU Se-Kabupaten/Provinsi

  1. Pasaman, Sumatera Barat – Wakil bupati pemenang didiskualifikasi karena mantan narapidana. PSU digelar di seluruh kabupaten dalam 60 hari.
  2. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur – Pemenang didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 Ayat 1 dan melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). PSU se-kabupaten dalam 90 hari.
  3. Boven Digoel, Papua Selatan – Pemenang didiskualifikasi karena mantan narapidana pengadilan militer. PSU se-kabupaten.
  4. Tasikmalaya, Jawa Barat – Bupati pemenang didiskualifikasi karena lebih masa baktinya (2,5 tahun + 5 tahun). PSU di seluruh kabupaten dalam 60 hari.
  5. Papua (Pilgub) – Salah satu pasangan calon didiskualifikasi, PSU se-Provinsi Papua dalam 180 hari.
  6. Pesawaran, Lampung – Calon bupati pemenang didiskualifikasi karena ijazah SMA yang digunakan tidak diyakini keasliannya. PSU se-kabupaten dalam 90 hari.
  7. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemenang didiskualifikasi karena masa jabatan dihitung sejak menjadi Plt, bukan saat dilantik definitif. PSU se-kabupaten dalam 60 hari.

PSU di Seluruh Kabupaten Tanpa Diskualifikasi

  1. Serang, Banten – PSU se-kabupaten karena pelanggaran Pasal 71 Ayat 1 terkait keterlibatan Menteri Desa dan kepala desa dalam kampanye. PSU dalam 60 hari.

PSU di Beberapa TPS atau Kecamatan

  1. Barito Utara, Kalimantan Tengah – PSU di 2 TPS dalam 30 hari.
  2. Magetan, Jawa Timur – PSU di 4 TPS akibat pemalsuan daftar hadir dan pembatasan waktu memilih. PSU dalam 30 hari.
  3. Buru, Maluku – PSU di 1 TPS dan rekapitulasi ulang di 1 TPS dalam 45 hari.
  4. Banjarbaru, Kalimantan Selatan – PSU hanya diikuti oleh 1 pasangan calon.
  5. Empat Lawang, Sumatera Selatan – PSU dilakukan dengan menambahkan 1 pasangan calon dalam 60 hari.
  6. Bangka Barat, Bangka Belitung – PSU di 4 TPS dalam 30 hari.
  7. Sabang, Aceh – PSU di 1 TPS dalam 45 hari.
  8. Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara – PSU di 1 kecamatan terkait praktik politik uang (money politics). PSU dalam 45 hari.
  9. Puncak Jaya, Papua Tengah – Rekapitulasi ulang di 22 distrik dilakukan di KPU RI dalam 30 hari.
  10. Banggai, Sulawesi Tengah – PSU di Kecamatan Toili (116 TPS) dan Simpang Raya (47 TPS) dengan total 163 TPS dalam 45 hari.

Dampak Putusan MK

Putusan ini menegaskan bahwa MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses Pilkada 2024 di beberapa daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap wilayah terkait diwajibkan untuk segera menyusun tahapan PSU, melakukan supervisi, serta memastikan seluruh proses berlangsung sesuai regulasi.

Selain itu, Kepolisian juga diperintahkan untuk mengawal jalannya PSU guna memastikan keamanan dan stabilitas di masing-masing daerah.

Dengan adanya keputusan ini, sejumlah daerah yang sebelumnya telah menetapkan hasil Pilkada harus kembali menjalani proses pemungutan suara ulang, yang berpotensi mengubah hasil akhir pemilihan.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan berpartisipasi aktif dalam PSU guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments