Berdaulat.id – Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Badan Anggaran (Banggar) PKB DPR RI Siti Mukaromah mengatakan fraksinya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna, namun ada beberapa catatan kritis terkait dengan Kartu Prakerja dan hak imunitas bagi pejabat negara.
“Secara prinsip Fraksi PKB DPR menyetujui Perppu No. 1/2020 disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR. Namun, kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudaratan lebih besar di kemudian hari,” kata Siti Mukaromah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/20).
Menurut dia, FPKB memberikan catatan kritis terhadap payung hukum penggunaan anggaran Rp405,1 triliun untuk pengendalian dampak COVID-19 khususnya dalam Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait dengan pengendalian COVID-19, yakni pertama, pelaksanaan program Kartu Prakerja terkesan pemerintah memaksakan mengadakan pelatihan daring.
Menurut dia, dalam situasi saat ini harusnya kartu prakerja lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sehingga pelatihan daring kurang dibutuhkan.
“Akan lebih baik anggaran untuk pelatihan daring dalam paket kartu prakerja sebesar Rp5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini,” ujarnya.
Kedua, menurut Siti, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu No. 1/2020, rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai iktikad baik sangat relatif untuk bisa diukur secara empirik.
Siti mengatakan bahwa kejahatan tidak hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan, maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak COVID-19.
Ia mengatakan bahwa PKB juga menyoroti pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun. Kebijakan itu agak aneh karena saat ini episentrum COVID-19 telah menyebar ke daerah-daerah.
“Harusnya peran daerah, terutama desa, kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran COVID-19,” katanya.
Menurut dia, desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran COVID-19. Mereka seharusnya mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun sisi ekonominya.
Siti menjelaskan bahwa Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 memang diperlukan karena penyebaran wabah begitu cepat dengan rasio kematian yang relatif tinggi.
Menurut dia, PKB sepakat dengan pemerintah yang mengambil langkah cepat dengan menerbitkan perppu yang menjadi payung hukum agar dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi dari COVID-19 bisa segera tertangani.
“Dampak COVID-19 begitu kita rasakan, baik dari sisi ekonomi seperti terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dampak sosial seperti banyak kelompok masyarakat miskin baru, hingga dampak kesehatan yang saat ini pasien positif terus meningkat dan jumlah pasien meninggal kian bertambah,” ujarnya. (Hdr)