Berdaulat.id – Diterbitkannya Surat Telegram Kapolri terkait pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim prihal kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19 menjadi pertanyaan banyak pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menilai langkah tersebut tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum.
Pasalnya, kata dia, kebebasan yang bisa dipertanggung jawabkan merupakan hak setiap orang dan itu tercantum dama UUD 1945
“Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/20)
Menurut dia penegakan harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif,” ungkapnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga menuturkan bahwa Polri selain tugas pokoknya melakukan penegakan hukum, wajib juga untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Tidak ada yang baru dalam konteks teknis penegakan hukum, tugas dan tanggung jawabnya juga masih belum berubah. Jadi penegakan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.[ark]