Rabu, April 17, 2024
BerandaHukumUU Ciptaker, Puskapkum Dorong Presiden dan DPR Tempuh Legislative Review

UU Ciptaker, Puskapkum Dorong Presiden dan DPR Tempuh Legislative Review

Berdaulat.id – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mengatakan, penjelasan Presiden mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) ke publik nyatanya tak mengakhiri polemik atas UU ini. Anggapan mengenai sejumlah substansi norma di UU Cipta Kerja sebagai informasi bohong (hoaks), tidak menghentikan polemik yang terjadi.

“Sejumlah substansi yang disebut bersumber dari informasi hoaks nyatanya secara substansi tetap dianggap bermasalah,” kata Ferdian dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (12/10/20).

Dia menilai, dorongan dan seruan Presiden agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan bersama DPR dan Presiden di UU Cipta Kerja melalui jalur judicial review juga bukan solusi.

“Betul, judicial review merupakan mekanisme konstitusional, namun persoalan yang muncul di UU Cipta Kerja ini adalah persoalan substansial yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim,” ujarnya.

Karenanya kata dia, persoalan ini tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas lewat ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ruangnya dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.

“Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK,” ungkap Pengajar HTN di FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu.

Dia menjelaskan, untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan pilihannya, adalah  dengan melakukan legislative review di DPR. Perubahan sejumlah norma melalui DPR yang dilakukan bersama-sama antara DPR dan Presiden.

Menurutnya, pilihan ini merupakan langkah moderat sekaligus sebagai koreksi atas pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR sebelumnya. Langkah ini jauh lebih kontekstual dan menempatkan rakyat dalam posisi yang terhormat. Perubahan UU Cipta Kerja sebagai upaya menemukan kembali daulat rakyat di Parlemen.

“Pilihan itu kian relevan dengan kondisi obyektif saat ini dimana draft UU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan di Badan Legislasi DPR,” jelasnya.

Secara teknis, lanjut dia, upaya legislative review ini cukup mudah dan praktis sepanjang DPR dan Presiden menangkap kemauan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja. Di Pasal 23 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas disebabkan mengatasi keadaan konflik serta keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional.

“Secara teknis, UU Cipta Kerja ini diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draft perubahan UU Cipta Kerja di DPR. Nah, perubahan UU Cipta Kerja ini harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments