Rabu, Maret 19, 2025
No menu items!
BerandaReligiWahdah Islamiyah dan Pengakuan Tauhid Hakimiyah: Klarifikasi dari Dewan Syariah

Wahdah Islamiyah dan Pengakuan Tauhid Hakimiyah: Klarifikasi dari Dewan Syariah

Terdapat pertanyaan mengenai apakah Wahdah Islamiyah mengakui konsep Tauhid Hakimiyah telah muncul dan memicu berbagai spekulasi. Untuk memberikan jawaban yang komprehensif, Ustadz Aswanto Muhammad Takwi, Lc., M.A, anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, memberikan penjelasan mendetail mengenai posisi organisasi ini terkait Tauhid Hakimiyah.

Tauhid dalam Perspektif Wahdah Islamiyah

Tauhid, atau keesaan Allah, merupakan inti dari aqidah Islam. Secara tradisional, tauhid dibagi menjadi tiga bagian:

  1. Tauhid Rububiyah: Pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur alam semesta.
  2. Tauhid Uluhiyah: Pengakuan bahwa hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi.
  3. Tauhid Asma wa Sifat: Pengakuan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah yang maha sempurna.

Ustadz Aswanto menegaskan bahwa Wahdah Islamiyah mengakui dan mengajarkan tiga bentuk tauhid ini, yang sejalan dengan pemahaman mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Posisi Wahdah Islamiyah tentang Tauhid Hakimiyah

Menanggapi pertanyaan mengenai Tauhid Hakimiyah, Ustadz Aswanto menyatakan bahwa Wahdah Islamiyah tidak pernah secara resmi menyatakan Tauhid Hakimiyah sebagai bentuk tauhid yang terpisah dan harus diyakini. Tauhid Hakimiyah sering kali didefinisikan sebagai pengakuan bahwa hanya Allah yang berhak menetapkan hukum, berdasarkan ayat Alquran yang menyebutkan bahwa hukum hanya milik Allah (QS. Al-An’am: 57).

Ustadz Aswanto menjelaskan bahwa konsep ini benar dalam substansi bahwa hukum memang hak prerogatif Allah. Namun, jika dijadikan sebagai kategori tauhid yang terpisah, hal ini perlu ditinjau ulang.

Tauhid Hakimiyah, menurut Ustadz Aswanto, sebenarnya sudah tercakup dalam dua bentuk tauhid utama:

  1. Tauhid Rububiyah: Karena menetapkan hukum adalah hak Allah sebagai pengatur dan pemelihara alam semesta.
  2. Tauhid Uluhiyah: Karena pelaksanaan hukum-hukum Allah oleh manusia adalah bentuk pengabdian dan ibadah kepada-Nya.

Dengan demikian, tidak diperlukan tambahan bentuk tauhid baru, karena konsep hukum Allah sudah termasuk dalam Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah.

Penegasan Akidah Wahdah Islamiyah

Ustadz Aswanto menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai pengakuan Tauhid Hakimiyah oleh Wahdah Islamiyah adalah tidak benar dan merupakan fitnah. Wahdah Islamiyah konsisten dengan ajaran Islam yang mengakui tiga bentuk tauhid sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga keutuhan ajaran yang telah menjadi dasar dari manhaj Wahdah Islamiyah. Organisasi ini tetap berpegang pada pembagian tauhid yang telah ditetapkan ulama terdahulu dan tidak menambah atau mengurangi pembagian tersebut tanpa dasar yang kuat.

Kesimpulan

Jawaban Ustadz Aswanto Muhammad Takwi menegaskan bahwa Wahdah Islamiyah tidak mengakui Tauhid Hakimiyah sebagai bentuk tauhid yang terpisah. Konsep hukum Allah sudah termasuk dalam Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah, sehingga tidak diperlukan bentuk tauhid baru. Tuduhan yang beredar mengenai pengakuan Tauhid Hakimiyah oleh Wahdah Islamiyah adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang harus diluruskan. Wahdah Islamiyah tetap konsisten dengan ajaran Islam yang mengakui tiga bentuk tauhid sebagaimana diajarkan oleh para ulama.

keyword : Wahdah Islamiyah, Tauhid Hakimiyah, Ustadz Aswanto Muhammad Takwi, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, konsep Tauhid dalam Islam, pembagian Tauhid, fitnah terhadap Wahdah Islamiyah, akidah Wahdah Islamiyah, manhaj Wahdah Islamiyah, Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah, Tauhid Asma wa Sifat, hukum Allah, pemahaman tauhid, ajaran Islam.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments