Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaNasionalWarga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Mardani: Sangat Berisiko

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Mardani: Sangat Berisiko

Berdaulat.id – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, keputusan yang dikeluarkan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo yang bakal memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja kembali mengundang resiko sangat besar.

“Pelonggran aturan warga U45 bebas beraktifitas, bekerja, dan lainnya, untuk mempertahankan ekonomi dan mencegah PHK, adalah keputusan beresiko. Harusnya pemerintah bantu Industri dan subsidi upah,” kata Mardani dalam keteranganya, Selasa (12/5/20).

Menurut Mardani, bisa saja kebijakan ini malah memperluas penyebaran Corona.

“Ada resiko mereka jadi OTG (orang tanpa gejala), lalu pulang menularkan ke orang tua kakek-nenek serta anak istrinya,” ungkapnya

Mardani pun meminta pemerintah tak sembarangan merumuskan kebijakan. Seperti pemberian bantuan yang memadai, stimulus bagi kelompok usaha dan mempermudah mekanisme usaha.

“Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan COVID-19,” tandas Mardani.

Diketahui, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok umur tertentu untuk dapat beraktivitas di tengah pandemi virus corona yang berada di bawah umur 45 tahun.

Kepala Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kelompok tersebut secara fisik sehat, dan memiliki mobilitas tinggi.

“Sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” ujar Doni kepada wartawan, Senin (11/5/20).

Kepala BNPB ini menjelaskan, Pemerintah berupaya melindungi kelompok rentan usia lanjut yaitu 60 tahun.

Kemudian, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.

“Nah, kita mengingatkan kelompok rentan ini untuk selalu menjaga diri maka kelompok rentan ini pun bisa mengurangi risiko,” kata mantan Danjen Kopasuss ini.

Lalu, kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun namun memiliki penyakit penyerta atau komorbit seperti hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok. Di kelompok ini mencapai 40 persen.

“Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” ujar Doni.

Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi COVID-19. (Hdr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments